KRONOLOGI 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka setelah Mandikan Jenazah yang Bukan Muhrim

Inilah kronologi empat petugas forensik ditetapkan tersangka setelah memandikan jenazah perempuan bukan muhrim, Zakiah (50)

Editor: wulanndari
www.grid.id
Ilustrasi jenazah - Inilah kronologi empat petugas forensik ditetapkan tersangka setelah memandikan jenazah perempuan bukan muhrim, Zakiah (50) 

Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Hal sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi.

Menurutnya, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, namun, pihaknya tidak melakukan penahanan.

Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

Baca juga: Kondisi 6 Artis Korban Banjir Jabodetabek, Anya Ngungsi di Hotel, Roy Marten Baru Sembuh Covid-19

PPNI turun tangan

Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani menimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Petugas Forensik Ditetapkan Tersangka Gegara Mandikan Jenazah Wanita yang Bukan Muhrim, Ini Faktanya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved