Tebas Pengojek sampai Tewas, Pemuda Sumbawa Terancam Penjara 15 Tahun
Habisi nyawa tukang ojek, pemuda berinisial KM alias Rudin, asal Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Habisi nyawa tukang ojek, pemuda berinisial KM alias Rudin (30), asal Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: 4 Ibu-ibu Beserta 2 Balita Dipenjara karena Dituduh Lempar Pabrik Tembakau di Lombok Tengah
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, penyidik menjeratnya pelaku dengan pasal 338 ,365, dan 351ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pasal 338, dia juga dijerat pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan.
Tonton Juga :
"Jika penganiayaan mengakibatkan korban mati, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun," katanya.
KM juga melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga: 4 Warga Gugat Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, PN Praya Turun Cek Tanah Sengketa
Pelaku melakukan pencurian yang didahului kekerasan.
KM alias Rudin menganiaya tukang ojek atas nama Salim Hamada (59), warga Dusun Kauman, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas hingga tewas, Kamis (18/2/2021).