4 Ibu-ibu Beserta 2 Balita Dipenjara karena Dituduh Lempar Pabrik Tembakau di Lombok Tengah
Empat orang ibu-ibu beserta dua balita asal Dusun Eat Nyiu, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah ditahan di Rutan Praya
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Empat orang ibu-ibu beserta dua balita asal Dusun Eat Nyiu, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditahan di Rutan Kelas II Praya.
Mereka adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Sementara dua balita ikut mendekam di penjara bersama sang ibu.
Keempatnya ditahan dengan tuduhan melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke pabrik tembakau, di Desa Wajageseng, 26 Desember 2020.
Baca juga: 2 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Lombok Barat Ini Tertangkap Lagi Curi HP
Pemilik pabrik keberatan dan melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.
Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.
Tonton Juga :
Ibu-ibu tersebut dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.
Prihatin dengan kasus tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah turun dan menemui sejumlah pihak untuk proses mediasi.
Baca juga: Dua Warga Lombok Tengah Terciduk Bawa Senjata Api, Ternyata Sindikat Pencuri Ternak
Termasuk empat ibu-ibu dan pemilik pabrik.
Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli menjelaskan, dewan baru mengetahui kasus tersebut Rabu (16/2/2021).
Seorang anggota melaporkan, ada empat ibu-ibu beserta tiga anaknya ditahan di Polsek Praya Tengah.
"Kami pun sepakat mencari mereka langsung ke Polsek Praya Tengah hari Kamis kemarin," katanya.