4 Warga Gugat Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, PN Praya Turun Cek Tanah Sengketa
Empat warga melayangkan gugatan kepemilikan lahan di lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika ke Pengadilan Negeri (PN) Praya
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Empat warga melayangkan gugatan kepemilikan lahan di lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.
“Saat ini yang terdaftar di sitem register kami kalau tidak salah ada empat,” kata Ketua PN Praya Putu Agus Wiranata, usai meninjau lahan sengketa, di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Jumat (19/2/2021).
Keempat warga tersebut atas nama Baiq Suriani, Amaq Bengkok, Jinalim, Amaq Bengkok, Migarse bersama Amaq Labak.
Gugatan Baiq Suriani merupakan yang pertama. Luas lahan sengketa 84 are.
Baca juga: 4 Ibu-ibu Beserta 2 Balita Dipenjara karena Dituduh Lempar Pabrik Tembakau di Lombok Tengah
Prosesnya sudah memasuki tahap pengambilan kesimpulan.
”Sehingga masih ada tiga lagi,” katanya.
Tonton Juga :
Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, tim PN Praya bersama warga penggugat dan perwakilan PT ITDC turun mengecek tanah objek sengketa.
”Ini tahap terakhir sebelum kesimpulan, mengecek pokok objek sengketa yang diajukan penggugat, ibu Baiq Suriani,” katanya.
Baca juga: 2 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Lombok Barat Ini Tertangkap Lagi Curi HP