Terlalu Lama Tidak Sekolah, Dua Pelajar SMA di Mataram Nekat Mencopet
Terlalu lama tidak masuk sekolah karena pandemi Covid-19, dua siswa SMA di Mataram malah tertangkap polisi dalam kasus pencopetan.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Terlalu lama tidak masuk sekolah karena pandemi Covid-19, dua siswa SMA di Mataram malah tertangkap polisi dalam kasus pencopetan.
Mereka adalah FR (18) dan DM (18), sama-sama berasal dari Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelajar SMA ini sekarang harus mendekam di jeruji besi Polda NTB.
FR dan DM diketahui terlibat aksi pencopetan seorang perempuan bernama Syakira, di Pinggir jalan raya BTN Pagutan, Kecamatan Mataram, Sabtu (16/1/2021), sekitar pukul 12.30 Wita.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, kedua pelajar mencopet seorang warga yang tengah berjalan kaki di jalan raya.
”Aksi yang mereka lakukan ini sempat direkam warga dan menjadi viral di media sosial,” kata Artanto, dalam keteragan pers, Jumat (5/2/2021).

Kronologisnya, awalnya tersangka DM dan FR berboncengan pergi jalan-jalan di jalan raya BTN Pagutan. Mereka menunggangi sepeda motor N-Max hitam.
Tiba-tiba DM melihat korban berjalan kaki seorang diri sambil membawa handphone (HP).
Melihat situasi lengang, DM bersama FR berinisiatif memutar balik kendaraan dan memepet korban yang sedang berjalan di pinggir jalan.
Setelah dekat, DM kemudian merebut HP korban yang sedang dipegang di tangannya.
Saat itu korban sempat menarik baju DM kemudian FR mendorong korban hingga baju yang dipegang terlepas.
Korban pun terjatuh, sementara DM dan FR langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
• Pertumbuhan Ekonomi NTB Tahun 2020 Minus 0,64 Persen, Usaha Transportasi Paling Anjlok
• Angkut 12 Motor saat Bubarkan Balap Liar di Lombok Tengah, Para ‘Pembalap’ Ini Belum Punya SIM
• Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polres Lombok Barat, Dua Orang Masih Buron
Setelah mendapat laporan korban, kepolisian pun melacak dan menangkap keduanya saat nongkrong di Taman Udayana dan depan Bank Indonesia di Mataram.
Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menambahkan, memang ada pengaruh secara tidak langsung keduanya terlalu lama tidak mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
Selama pandemi Covid-19, siswa lebih banyak belajar di rumah secara daring.
Kondisi itu kerap membuat banyak anak bosan dan mencari aktivitas lain.
”Dua-duanya masih kelas tiga, ada yang sekolah di salah satu SMK dan salah satu SMA di Mataram,” katanya.
Mesk demikian, Hari Brata memastikan, pencurian dilakukan bukan karena ingin memiliki HP untuk belajar.
Mereka murni mencopet karena ingin mendapatkan uang dan kesenangan. ”HP itu mereka jual,” katanya.
Polisi menduga, keduanya sudah sering melakukan aksi kejahatan serupa.
”Pengakuan mereka baru pertama kali, tetapi dari rekaman video saat beraksi sepertinya sudah sering,” kata Artanto.
Meski demikian, karena keduanya masih berstatus pelajar, kepolisian tetap menggunakan pendekatan sesuai undang-undang perlindungan anak.
(*)