Pembobol Toko Olahraga di Mataram, Pemuda Dompu Diringkus Polisi
Terduga pencuri toko olahraga di Kecamatan Cakranegara diciduk Tim Opsnal Polsek Cakranegara.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Terduga pencuri toko olahraga di Kecamatan Cakranegara diciduk Tim Opsnal Polsek Cakranegara.
Pelaku yang ditangkap merupakan pemuda berinisial HR (21), warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Dia mengambil uang Rp 5 juta yang tersimpan di laci toko,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Zaky Maghfur, dalam keterangan persnya, Jumat (5/2/2021).
Aksi pencurian dilakukan tersangka Kamis pagi (28/1/2021).
HR mencuri dengan masuk ke toko Linda Sport di Jalan Pejanggik, Cakranegara, Kota Mataram.
Di dalam tokok, HR tidak butuh waktu lama untuk membuka laci tempat penyimpanan uang.
Di dalam laci itu, didapati uang Rp 5 juta dan langsung dibawa kabur oleh pelaku.
”Besoknya, pemilik toko sudah mendapati tokonya berantakan. Uang yang ditaruh di laci juga sudah tidak ada. Sehingga dilaporkan ke Polsek Cakranegara,’’ terangnya.
• Terlalu Lama Tidak Sekolah, Dua Pelajar SMA di Mataram Nekat Mencopet
• 2 Pelaku Pembunuhan Sadis Lombok Tengah Ditangkap, Rencanakan Aksi saat Buat Kue
• Angkut 12 Motor saat Bubarkan Balap Liar di Lombok Tengah, Para ‘Pembalap’ Ini Belum Punya SIM
Dalam mengungkap kasus pencurian itu, polisi bekerja cukup mudah.
Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Pelaku terekam jelas masuk ke dalam toko.
Caranya, dia merusak dan mencongkel rolling dor. Tanpa waktu lama, pelaku sudah berada di dalam toko dan menggasak uang milik korban.
”Pintu toko dirusak menggunakan pisau. Lalu dia masuk dan mengambil uang Rp 5 juta terus kabur,’’ tuturnya.
Petunjuk CCTV sudah jelas. Ciri-ciri pelaku pun dikantongi.
Tim opsnal saat itu juga langsung melakukan pencarian.
Keberadaan pelaku lalu terdeteksi di sebuah rumah, pada Rabu (3/2/2021), sekitar pukul 01.00 Wita, dini hari.
Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Tapi terjatuh dan langsung ditangkap.
”Dia mau melarikan diri tapi terjatuh sendiri terus ditangkap Tim Opsnal,’’ katanya.
Pelaku lalu dibawa untuk diproses di markas Polsek Cakranegara.
Barang bukti berupa rekaman CCTV dan baju yang digunakan pelaku serta pisau untuk merusak pintu toko sudah disita.
”Kita kembangkan sesuai rekaman CCTV. Ini ada pelaku lainnya,” ujarnya.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)