2 Pelaku Pembunuhan Sadis Lombok Tengah Ditangkap, Rencanakan Aksi saat Buat Kue
Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Awan Hamzah
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Awan Hamzah (30), warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Dua orang tersangka tersebut yaitu IB (20), warga Desa AikMual, Kecamatan Praya dan FA alias Ceper (17), warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, pembunuhan sadis itu terjadi di kamar korban, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 23.30 Wita.
Korban baru ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan di atas kasur, Rabu pagi (3/2/2021).
• Sepi Pembeli saat Pandemi Covid-19, Penjual Bakso Asal Sragen Nekat Colong HP Teman Kos di Mataram
Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka pun ditangkap kepolisian di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 19.30 wita.
Tonton Juga :
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita petugas, antara lain sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE.
• Oknum Polisi Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita Lain, Sebut Suaminya Hanya Pakai Celana
Lalu satu set pisau Cater, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4,5 juta.
Enam bungkus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening, dan satu buah tas pinggang.
"Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1x24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi," jelas Esty, dalam keterangan persnya, di markas Polres Lombok Tengah, Kamis (4/2/2021).
Pelaku adalah Teman
Sebelum pembunuhan tersebut, hari Selasa tanggal (2/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater.
Tidak disangka, pisau itu kemudian digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban.
Pukul 18.00 Wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.
"Pada saat membuat kue, tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban menyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor Scoopy," lanjutnya.
Keduanya pun nekat menghabisi nyawa temannya di rumah itu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku membunuh korban karena ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, HP dan sepeda motor.
• Rumah Pelaku Pembunuh Wanita di Pengembur Dirusak, Kapolres Lombok Tengah Minta Warga Tahan Diri
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Keduanya diancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandas Kapolres.
(*)