VIDEO Angkutan Umum Sengaja Serempet Polisi Lalu Ditinggal Kabur, Begini Nasib si Sopir Sekarang

Beginilah nasib si sopir yang sengaja serempet polisi hingga tersungkur, sempat kabur kini ditangkap

Editor: wulanndari
Kolase Instagram @arifharmokoofficial
Polisi diserempet angkot, bagaimana nasib sang sopir? 

Namun,mobil itu justru terlihat tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyenggol motor polisi lalu lintas tersebut hingga jatuh ke aspal di jalur berlawanan.

2. Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Probolinggo berhasil menangkap sopir mobil yang sengaja menyerempet anggota kepolisian hingga jatuh.

Polisi pun sempat menginterogasi si sopir.

Namun si sopir mengaku tidak sengaja saat melakukan tindakan tersebut.

Dikutip dari Instagram @polresprobolinggokota AKBP R.M Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers Rabu (3/2/2021) mengungkapkan, dalam hitungan lima jam pelaku dapat ditangkap.

"Berkat kesigapan dari petugas gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 (lima) jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Harta Kekayaan Moeldoko: Capai Rp 46 Miliar, Pernah Banting Jam Tangan di Depan Wartawan

Baru 3 Tahun Menikah, Suami Soraya Abdullah Menangis di Pemakaman sang Istri: Mohon Dimaafkan

Remaja Hamili Pacar Lalu Membunuhnya karena Tak Mau Tanggung Jawab, Baru Jalin Hubungan 6 Bulan

3. Sempat Melarikan Diri

Usai menabrakkan mobilnya, pelaku sempat melarikan diri.

Beruntung, dalam hitungan beberapa jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Mobil yang digunakan yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning dengan No.Pol. : N-7663-UR.

Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo.

Tragisnya, saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.

4. Pasal yang Menjerat Pelaku

Berdasarkan keterangan Jauhari, pelaku telah dikenai pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara”, pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Surya.co.id/Zainuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Viral Video Sopir Angkot Tabrak Polisi di Probolinggo, Berikut Fakta-faktanya"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved