BPN akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat Diganti Elektronik, Ini Mekanisme dan Penjelasannya

Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria, yakni sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini.

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menghitung sertifikat tanah saat penyerahan di Halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/2/2019). Presiden menyerahkan sebanyak 5.000 sertifikat kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

Barulan setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik," terang Dwi.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Seluruh Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved