Polda NTB Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu

Ditreskrimum Polda NTB menangkap terduga pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berinisial EZZ, warga Kelurahan Banjar.

Dok. Polda NTB
RAPID TES PALSU: Dir Reskrimum Kombes Pol Hari Brata (depan; paling kanan), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto (tengah), Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto (kiri) menunjukkan barang bukti pemalsuan hasil rapid test palsu, Jumat (29/1/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap terduga pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berinisial EZZ, warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

EZZ ditangkap setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang jamaah tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.

"Sudah dua bulan kita lidik, berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu," kata
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan pers, Jumat (29/1/2021).

Kasus itu dikembangkan setelah mendapat informasi 15 jemaah tabligh akan pulang ke Gorontalo melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan membayar Rp 100 ribu. 

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi. 

Sebelumnya, ia juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.

Baca juga: Asyik Bungkus Sabu di Rumah, Dua Pemuda Kediri Lombok Barat Diringkus Polisi

Baca juga: 326 Warga NTB Meninggal karena Covid-19, Hari Ini Bertambah 100 Orang Positif

Dari keterangan saksi ini, polisi kemudian menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam. 

Serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," tegasnya. 

Kepolisian masih mendalami aksi pelaku, apakah sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang. 

Sebab tinta stempel basah yang dibuat ini sudah dipakai berulang-ulang. 

Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka. 

Kepolisian juga tengah didalami apakah aksi tersangka untuk kepentingan bisnis atau tidak. 

Baca juga: Sebarkan Video Syur di Ruang Covid-19, Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan Polisi

Mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved