Sengaja Kirim Video Syur ke Suami Demi Puaskan Nafsu, Ibu di Bima Rekam dan Setubuhi Anak Kandung
Demi memuaskan hasrat seksualnya, ibu rumah tangga berinisial NHJ di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima setubuhi anak kandung
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Demi memuaskan hasrat seksualnya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43), di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya, RFR yang baru berusia 2 tahun.
Tidak hanya itu, sang ibu juga merekam adegan syur dengan buah hatinya itu dalam video.
Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.
Hal itu dilakukan untuk menunjukkan NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.
Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.
Baca juga: Polda NTB Tindak Tegas Oknum Polisi dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu
Sementara sang suami lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.
Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.
Tonton Juga :
Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu.
Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.
Baca juga: Sosok Wanita dalam Video Syur di Ruang Covid-19 Masih Teka-teki, Bagaimana Bisa Masuk Ruang Isolasi?
Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).
Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.