Polda NTB Tindak Tegas Oknum Polisi dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu

Polda NTB akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota F, pria dalam adegan video syur di ruang pasien Covid-19 RSUD Dompu

Daily Mail
Ilustrasi penjara. Polda NTB Tindak Tegas Oknum Polisi dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kelakuan oknum polisi F (25), pria dalam adegan video syur di ruang pasien Covid-19 RSUD Dompu mencoreng nama institusi kepolisian.

Karena itu, Kepolisian Daerah (Polda) NTB akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota F.

Terlebih hal itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

”Apa yang disampaikan Kapolres Dompu dan kasat reskrim sudah jelas, kita akan tegas memproses pelaku diduga penyebaran video dan menindak oknum yang ada di video tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, pada TribunLombok.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Sebarkan Video Syur di Ruang Covid-19, Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan Polisi

Mengenai hukuman bagi F, dia harus menjalani sidang kode etik dan diserahkan ke Pengamanan Internal Polri (Paminal).  

Artanto mengingatkan, kasus tersebut menjadi pelajara bagi semua pihak, termasuk seluruh anggota kepolisian daerah NTB.

Demikian juga dengan warga, Artanto mengingatkan agar tidak mudah memposting sesuatu yang merupakan pelanggaran hukum.

”Karena ada sanksi hukumnya,” tegas Artanto.

Baca juga: Sosok Pria dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu Adalah Oknum Polisi

Oknum anggota Polres Dompu berinisial F bersama wanita berinisial N, membuat heboh dengan melakukan perbuatan asusila di dalam ruangan Covid-19 nomor 6 RSUD Dompu.

Perbuatannya terekam kamera CCTV ruang perawatan.

Ulah mereka tampak jelas dari monitor kontrol di ruang isolasi.

Perawat berinisial A (32) pun merekam ulang perbuatan mereka dari ruang monitor, sampai akhirnya tersebar dan menjadi viral di media sosial.

Tahan Perawat

Dalam kasus itu, Polres Dompu menahan perawat A bersama rekannya HM (31) karena menjadi tersangka penyebar konten video pornogafi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved