UPDATE Info CPNS 2021: Maret Pengumuman Formasi, Persiapkan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kabar CPNS 2021 terbaru, pengumuman formasi akan dibagikan mulai Maret. Siapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan ini

Editor: wulanndari
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS - Kabar CPNS 2021 terbaru, pengumuman formasi akan dibagikan mulai Maret. Siapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan ini 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar CPNS 2021 terbaru, pengumuman formasi akan dibagikan mulai Maret. Siapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan ini.

Jadwal resmi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 belum diumumkan tetapi pemerintah memperkirakan jika pelaksanaannya akan dipercepat.

Kemenpan RB menyampaikan informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.

Sembari menunggu kepastian jadwal, sebaiknya persiapkan dulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Supaya mempermudah dalam proses pendaftaran nantinya.

Bocoran Kisi-kisi Soal SKD Tes CPNS 2019 Menurut BKN, Ini Rincian Materi yang Wajib Dipelajari
Bocoran Kisi-kisi Soal SKD Tes CPNS 2019 Menurut BKN, Ini Rincian Materi yang Wajib Dipelajari (surya.co.id)

Berikut syarat yang harus disiapkan dalam mengikuti seleksi CPNS 2021:

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai April dan Mei, Simak Tahapan Seleksinya

Baca juga: Bantah Isu Formasi Guru Dihapus pada CPNS 2021, Menteri Nadiem Berikan Kabar Gembira: Tetap Ada

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved