UPDATE Info CPNS 2021: Maret Pengumuman Formasi, Persiapkan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kabar CPNS 2021 terbaru, pengumuman formasi akan dibagikan mulai Maret. Siapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan ini

Editor: wulanndari
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS - Kabar CPNS 2021 terbaru, pengumuman formasi akan dibagikan mulai Maret. Siapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan ini 

8. Tes seleksi. 

Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka Maret 2021, Pemprov NTB Ingin 3.278 Guru Honorer Jadi PPPK

Baca juga: Peserta CPNS yang Sudah Lulus Seleksi Tapi Mundur akan Di-Blacklist

Formasi CPNS 2021

Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.

Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.

Sebelumnya, Kemenpan RB menyampaikan informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.

"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. Paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," kata Teguh Widjinarko, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB dikutip dari Kompas.com.

Setelah menentukan formasi yang dibutuhkan, pihak pemerintah segera membuka pendaftaran bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021.

"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," tambah Teguh Widjinarko.

Meski demikian, hal itu akan tergantung pada pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan dan BKN. 

Informasi seputar CPNS 2021 akan diupdate oleh pemerintah dari waktu ke waktu.

Sementara itu, bagi tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelasnya.

Meski begitu, pemerintah meminta honorer yang sudah berusia 35 tahun, lebih baik mendaftar ke PPPK. Sebab, syarat usia CPNS tidak boleh lebih dari 35 tahun.

Belum lagi jika ada institusi yang memiliki syarat maksimal usia kurang dari 35 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul INFO Terbaru Seleksi CPNS 2021, Dilaksanakan Lebih Awal, Cek Syarat-syarat Berikut Ini

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved