Kronologi Lengkap Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung: Naluri Bejat Timbul saat Rumah Sepi

Polresta Mataram membeberkan kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan AA, mantan anggota DPRD NTB kepada anak kandungnya

Dok. Polresta Mataram
KETERANGAN PERS: Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi (duduk; dua dari kiri) saat memberi keterangan pers, Kamis (21/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram membeberkan kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan AA (65), mantan anggota DPRD NTB kepada anak kandungnya.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 Wita.

Lokasi kejadian di rumah korban, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Korban adalah anak perempuan pelaku yang baru berumur 17 tahun dan masih berstatus pelajar,” katanya, di markas Polresta Mataram, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Kesaksian Pelaku Bantah Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Mengaku Hanya Kangen

Terkait Kronologis kejadian, Kombes Heri Wahyudi menjelaskan, saat itu korban sedang sendiri di rumahnya.

Sementara sang ibunda sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga kakak korban.

”Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi,” katanya.

AA (65), mantan anggota DPRD NTB, tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandung saat sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram.
AA (65), mantan anggota DPRD NTB, tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandung saat sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi.

Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar.

Baca juga: Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Dipecat Sebagai Kader PAN

Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya.

AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban.

Pelaku lalu melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandung dari istri keduanya.  

Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma, syok, dan merasakan perih di bagian kemaluan.

Korban yang keberatan pun melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram.

Laporan masuk ke polisi hari Selasa  (19/1/2021), sekitar pukul 12.45 Wita.

Dalam insiden tersebut, Satuan Reskrim Polresta Mataram telah meminta keterangan sejumlah saksi.

Tim pun mengumpulkan beberapa alat bukti.

Antara lain surat hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Kemudian satu lembar handuk warna cream. Satu lembar celana dalam warna abu dengan motif bulu burung.

Satu lembar baju lengan panjang motif kotak–kotak warna hitam putih.

Lalu satu lembar rok panjang warna putih, dan satu lembar jilbab segi empat warna hitam.

Juga satu lembar daster lengan pendek warna cokla hitam, 20 lembar uang  kertas pecahan lima puluh ribu. Serta satu buah BH warna hitam.

”Saat ini tersangka ditahan di rutan Polresta Mataram,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved