Rudapaksa Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Pria Asal Bima Dilaporkan Istrinya ke Polisi
MA (38), warga Desa Riamau, Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga merudapaksa anak tirinya
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - MA (38), warga Desa Riamau, Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.
"Ternyata anaknya ini digitukan sejak kelas 6 SD, baru terbongkarnya sekarang," ungkap Wakapolres Bima Kota Kompol Syafruddin, dalam keterangan persnya, Rabu (20/1/2021).
Kasus ini baru terungkap setelah anak tirinya, yang kini kelas 1 SMA menuturkan kelakuan bejat bapak tirinya ke temannya.
Baru setelah itu, kelakuan MA diketahui ibu kandungnya atau istrinya
"Bibi serta ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini hingga kita membekuk tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, MA diganjar pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Bongkar Sindikat Pupuk Bersubsidi, Polres Lombok Tengah Tetapkan Oknum Pengecer Jadi Tersangka
"Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan dilakukan berkali-kali," terangnya, didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya Polres Bima Kota.
Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat, serta saudara korban yang melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut.
Kompol Syafruddin tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang sehari-hari bertani tersebut merudapaksa anaknya terakhir kali, Jumat (16/1/2021).
Ia melakukan perbuatannya di ladang yang jauh dari perkampungan.
"Padahal anak tirinya tersebut baru saja pulang sekolah dan masih berseragam," ujarnya.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Lombok Barat Terbongkar, Muncikari Asal Bandung Diciduk
Baca juga: Waspadai Potensi Bencana di Daerah Wisata, Pemprov NTB Gandeng A-PAD Indonesia
Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun langsung dilaporkan ke Polsek setempat.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya, di Desa Riamau tanpa perlawanan.
"Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku," katanya.
Kasus tersebut akan terus didalami dan diproses dengan cepat.
(*)