Hasil Pilkada 3 Daerah di NTB Digugat ke Mahkamah Konstitusi  

Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tiga daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud bicara 3 daerah yang gugat Pilkada ke MK 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tiga daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Bima.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Suhardi Soud yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Dari 132 permohonan sengketa Pilkada se-Indonesia yang terdaftar di MK, 3 diantaranya dari NTB.

Baca juga: Sengkata Pilkada Sumbawa, Tim Paslon Mo-Novi Minta Keputusan Bawaslu NTB Dihormati  

”Teman-teman KPU kabupaten sekarang sedang siap-siap menghadapi gugatan tersebut,” katanya, Senin (18/1/2021).

Permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Lombok Tengah terdaftar di nomor 102. Penggugat adalah pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 H Masrun dan H Habib Ziadi.

Mereka menggugat hasil Pilkada Lombok Tengah yang dimenangkan paslon petahana nomor 4 HL Pathul Bahri – H M Nursiah.

Kemudian, hasil Pilkada Sumbawa digugat paslon nomor 5 H Syarafuddin Jarot – H Mokhlis diurutan nomor registrasi 110.

Baca juga: Pilkada Mataram Selesai, Saksi Paslon Makmur-Ahda Mengeluh Belum Dibayar

Paslon ini menggugat hasil Pilkada Sumbawa yang dimenangkan Paslon nomor 4 H Mahmud Abdullah – Dewi Noviany (adik gubernur NTB).

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran Jarot-Mokhlis ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.

Dua paslon ini bersaing ketat dalam Pilkada Sumbawa dengan selisih suara sangat tipis.

Sementara hasil Pilkada Kabupaten Bima diguggat paslon nomor 2 H Syafrudin HM Nur – Ady Mahyudi. Gugatan mereka berada di nomor urut ke-126.

Mereka menggugat hasil Pilkada yang dimenangkan petahana Indah Damayanti Putri – Dahlan M Noer. Selisih suara mereka cukup jauh.

”Materi gugatan mereka sama semua terkait hasil,” kata Suhardi Soud.

Setelah masuk daftar sengketa di MK, selanjutnya KPU masing-masing daerah menunggu jadwal sidang.

Baca juga: Ini 7 Paslon Raih Suara Terbanyak Pilkada NTB,  Adik Gubernur NTB Menang Tipis

”Kita menunggu panggilan sidang dari MK, sebab banyak sidang pasti ada jadwal yang dikeluarkan nanti,” katanya.

KPU di 3 kabupaten tersebut juga telah menyiapkan penasihat hukumnya. Sementara KPU Provinsi NTB akan membantu melakukan asistensi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved