NTB

Pemilik Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Bongkar Rumahnya Sendiri

Dok. PT ITDC
BONGKAR RUMAH: Warga yang tinggal di kawasan sirkuit MotoGP Mandalika membongkar rumahnya sendiri, Rabu (13/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Empat kepala keluarga di Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar sendiri rumahnya untuk pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika.

Komplek bangunan milik keluarga Demung dan Samah ini terletak di tikungan 13 sirkuit.

Lokasi rumah mereka tepat menghadang trackline sirkuit Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika.

”Alhamdulillah warga menerima hasil apraisal dan ketetapan dari pengadilan. Warga yang membongkar sendiri rumahnya secara mandiri,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Dalam pengosongan lahan tersebut, warga bergotong royong membantu pembongkaran rumah dan mengambil bahan bangunan yang masih bisa dimanfaatkan.

Pohon-pohon di sekitar pekarangan ditebang untuk sebagai kayu bakar dan keperluan lainnya.

Satu per satu peralatan rumah tangga dikeluarkan dari dalam rumah, sejak Selasa (12/1/2021).

Bahan bangunan itu kemudian dinaikkan ke kendaraan yang disiapkan PT ITDC.

Baca juga: Warga Ragu Disuntik Vaksin Covid-19, Dinas Kesehatan NTB: Tidak Ada Obat yang Sempurna  

Baca juga: Pencuri Lombok Tengah Ditembak Polisi saat Berusaha Kabur Lewat Atap Rumah 

Meski pihak ITDC telah menyediakan rumah penampungan sementara, warga lebih memilih tinggal di rumah sanak keluarga, sembari membangun rumah pengganti.

“Tidak ada pasukan yang kami kerahkan di lokasi. Hanya pengamanan rutin saja di sekitar kawasan, sifatnya hanya standby,” jelas AKBP Esty Setyo Nugroho.

Vice President Corporate Legal and GCG ITDC Yudhistira Setiawan mengapresiasi sikap warga.

Mereka secara sukarela menerima keputusan pengadilan untuk menerima uang pembayaran lahan melalui konsinyasi.

Hal ini diharapkan menjadi contoh bagi warga yang belum mau menerima pembayaran yang sudah dititipkan pengadilan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menerima pembayaran, dan melakukan pembongkaran sendiri bangunannya,” ungkap Yudhistira.

Hingga saat ini, sudah delapan warga menerima pembayaran konsinyasi melalui pengadilan senilai Rp 15,2 miliar.

Masih ada tujuh warga pemilik lahan enklave belum bersedia menerima pembayaran.

Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda di Lombok Tengah Didenda Rp 5 Juta dan Diusir dari Kampung

ITDC bersama tim bentukan Forkopimda NTB terus melakukan upaya persuasif kepada warga agar bersedia menerima pembayaran lahan.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan warga dan memberikan pemahaman atas proses pembebasan lahan,” jelasnya.

Sementara itu, Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso menerangkan, proses pembangunan JKK Mandalika terus dilakukan sesuai target.

Lahan enklave dan klaim satu per satu sudah diselesaikan.

Luas lahan itu hanya tiga persen dari keseluruhan lahan yang dibutuhkan proyek JKK Mandalika.

“Saat ini progres keseluruhan JKK mandalika sudah mencapai 50 persen,” tandasnya.

(*)