Pilkada Serentak 2020
Sengkata Pilkada Sumbawa, Tim Paslon Mo-Novi Minta Keputusan Bawaslu NTB Dihormati
Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam sidang sengkata Pilkada Sumbawa 2020 disambut gembira
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Semua proses sudah ditempuh dan hasilnya pun sudah ada.
”Yang pasti, Mo-Novi adalah pemimpin dan milik kita semua masyarakat Sumbawa," ungkap anggota DPRD NTB ini.
Sambirang mengaku, jauh sebelum keputusan itu dikeluarkan, ia sudah meyakini keputusan Bawaslu Provinsi NTB pasti memenangkan calon yang didukung.
Sebab paslon Mo-Novi tidak melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Hal itu terbukti dalam sidang di Bawaslu Provinsi NTB, semua dalil pelapor ditolak majelis sidang.
"Karena memang sedari awal kami sudah meyakini betul, tidak ada masalah dalam Pilkada Sumbawa,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menghormati setiap proses dalam Pilkada 2020.
Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Sumbawa, Senin (11/1/2021), Bawaslu NTB menolak semua dalil pasangan H Syarafudin Jarot – H Mokhlis (Jarot-Mokhlis).
Baca juga: Ini 7 Paslon Raih Suara Terbanyak Pilkada NTB, Adik Gubernur NTB Menang Tipis
Pilkada Sumbawa 2020 diikuti lima pasang calon bupati dan wakil bupati Sumbawa, yakni paslon HM Husni Djibril - HM Ikhsan Majid, paslon Nurdin Ranggabarani-Burhanuddin Jafar Salam, pasangan H Talifuddin-Sudirman.
Kemudian pasangan H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany, dan pasangan H Syarafudin Jarot-H Mokhlis.
Pasangan Mo-Novi bersaing ketat dengan pasangan Jarot-Mokhlis.
Berdasarkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa, pasangan Mo-Novi menang dengan 69.683 atau 25,4 persen. Hanya selisih 882 suara atau 0,4 persen dengan paslon Jarot-Mokhlis.
(*)