Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Korban karena Kelalaian Sendiri, Ini Alasannya
Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD dianggap sebagai korban atas pasal Pornografi, tapi karena kelalaian sendiri
Editor:
wulanndari
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). - Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD dianggap sebagai korban atas pasal Pornografi, tapi karena kelalaian sendiri
“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Kompas.com/Revi C. Rantung)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur dan Tribunnews dengan judul "Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya"
Berita Terkait