Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Korban karena Kelalaian Sendiri, Ini Alasannya

Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD dianggap sebagai korban atas pasal Pornografi, tapi karena kelalaian sendiri

Editor: wulanndari
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). - Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD dianggap sebagai korban atas pasal Pornografi, tapi karena kelalaian sendiri 

“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Kompas.com/Revi C. Rantung)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur  dan Tribunnews dengan judul "Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved