Kapolda NTB Ancam Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan Malam Tahun Baru

Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Muhammad Iqbal mengingatkan warga dan pengelola tempat wisata tidak melanggar pembatasan jam operasional.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Muhammad Iqbal mengingatkan warga dan pengelola tempat wisata tidak melanggar pembatasan jam operasional malam tahun baru 2021.

Bagi pihak yang sengaja membuat kerumunan, kepolisian akan menindak tegas.

"Apabila ada yang melanggar, sanksi menanti anda. Sanksi tegas sampai ke pidana, sudah banyak contoh," tegasnya, Iqbal, usai keterangan pers akhir tahun, di markas Polda NTB, Selasa (29/12/2020).

Para pihak yang bisa kena sanksi antara lain, penggagas acara pesta perayaan malam tahun baru, pengelola lokasi, manajemen, maupun para pengunjung di tempat itu.

Kepolisian, kata Iqbal, punya dasar hukum yang kuat untuk menindak mereka. Mulai dari Undang-Undang (UU) Kesehatan, Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020, maklumat Kapolri, hingga pasal 218 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

”Nanti kita lihat mens rea-nya, apabila ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, bisa kita kurung,” katanya.

Baca juga: Kejahatan di NTB Berkurang 786 Kasus, Penanganan Korupsi pun Ikut Turun  

Baca juga: Waspada di Jalanan, Total 376 Orang Kehilangan Nyawa Laka Lantas di Jalan Raya NTB

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat itu melarang warga menggelar pesta tahun baru, kembang api, arak-arakan, dan karnaval.

Jam Buka Dibatasi

Di NTB, sesuai kesepakatan dengan para kepala daerah, area publik lokasi berkumpul warga dibatasi jam buka pada malam tahun baru.

Mereka hanya boleh buka sampai pukul 21.00 Wita. Tidak boleh lebih.

Kebijakan itu untuk menghindari kerumunan masyarakat saat malam tahun baru 2021.

Iqbal menjelaskan, Polda NTB bersama TNI dan pemerintah daerah, sudah melakukan sosialisasi sejak sebulan lalu.

Mereka meminta masyarakat  tetap menjaga protokol kesehatan. Termasuk pada malam pergantian tahun.

Pihaknya tentu memaklumi, masyarakat ingin merayakan seperti tahun sebelumnya, saat situasi normal.

Tapi sekarang masih terjadi pandemi Covid-19.

Baca juga: Penumpang Wajib Tes Covid-19, Ini Daftar Harga Rapid Test di Bandara Lombok

Sehingga Polisi-TNI meminta warga agar merayakan pergantian tahun di rumah. Kalau keluar rumah tetap menerapkan protokol kesehtan.

Kemudian pelaku wisata diminta menjaga agar tidak ada kerumunan di tempatnya.

”Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan rakyat,” imbuhnya.

Selain itu, pada malam tahun baru, tim akan melakukan operasi yustisi secara mobile maupun standy.

”Kita sidak dan swab rapid antigen warga di lokasi. Kita akan mengajak seluruh gugus tugas,” katanya.  

Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat tidak lalai.

Sebab kasus penularan Covid-19 di NTB sebenarnya sudah mulai landai.

Mereka tidak mau kasus baru di NTB melonjak lagi. Dua hari lalu kasus mulai meningkat.

"Kita harus tekan lagi," tegasnya.

Sementara itu, Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni menambahkan, untuk pengamanan malam tahun baru mereka mengerahkan 1.200 personel dengan 22 pospam di sejumlah titik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved