Viral Video TikTok Injak Rapor, 5 Siswi SMPN 1 Suela Lombok Timur Batal Dikeluarkan
Kabar gembira bagi orang tua, 5 siswi SMPN 1 Suela, Kabupaten Lombok Timur, NTB pembuat video TikTok injak-injak rapor batal dikeluarkan dari sekolah
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Guru Merasa Tidak Dihargai
Baca juga: Buat Video TikTok Injak Rapor, 5 Siswi SMPN 1 Suela Lombok Timur Dikeluarkan dari Sekolah
Kasri menjelaskan, pihak sekolah sebelumnya mengeluarkan 5 siswinya karena melakukan perbuatan tidak terpuji.
”Dia main TikTok, membuang rapornya dan menginjak-injak rapor itu. Padahal untuk membuat rapor, luar biasa capeknya para guru,” katanya.
Sekalu kepala sekolah, ia baru tahu video tersebut Sabtu (19/12/2020) siang, pukul 13:00 Wita. Sesaat setelah pembagian rapor selesai.
Geram melihat video tersebut, pihak sekolah langsung bersikap dan membuat surat undangan kepada para orang tua dan siswi.
Hari Minggu (20/12/2020), dewan guru menggelar rapat menyikapi persoalan tersebut.
Para guru pun memiliki pendapat berbeda. Ada guru yang menginginkan pembinaan tanpa dikeluarkan karena masih kelas VII atau kelas 1 SMP.
”Ada yang berpendapat anak ini diberikan sanksi. Bukan kita keluarkan, tetapi disuruh cari sekolah lain,” jelasnya.
Akhirnya dalam pertemuan hari Senin (21/12/2020), dengan para orang tua dan para siswi, sekolah memilih untuk memberikan sanksi pengeluaran.
Keputusan tersebut membuat para orang tua kecewa dan beberapa siswa menangis.
Baca juga: 6 Nama Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Presiden Jokowi
Sekolah Punya Penilaian Sendiri
Kasri menambahkan, sekolah sebenarnya memiliki aturan tata tertib. Setiap pelanggaran akan diberikan nilai.
Bila seorang siswa melakukan perbuatan mencemarkan nama baik sekolah, dan nilai pelanggarannya lebih dari 75 poin, maka dia harus dipindahkan dari SMPN 1 Suela.
”Bukan kita berhentikan, tetapi disuruh mencari sekolah yang lain,” tandasnya.
Pelanggaran yang dilakukan 5 siswi tersebut mendapat penilaian hingga 90 poin. Sehingga sekolah memberikan sanksi berat.
(*)