Sepanjang 2020, Polisi dan BNN Ungkap 492 Kasus Narkotika di NTB

BNN) Provinsi NTB dan Polda NTB mengungkap 492 kasus narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

TribunLombok.com/Sirtupillaili
GANJA: Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra (tengah) membakar ganja, dalam pemusnahan barang bukti, di kantor BNN NTB, Senin (21/12/2020). 

Pemusnahan narkotika itu juga melibatkan para tersangka. Mereka menyaksikan sabu dan ganja miliknya dimusnahkan.  

Antara lain, Arif Hartoko, Syaifullah, Agustoni, dan Wira Radja Hakim.

Sejumlah instansi, seperti Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, serta pemerntah daerah.

”Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keterbukaan BNN kepada publik dalam penanganan kasus narkoba,” katanya.

Meski banyak kasus diungkap, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra mengimbau warga tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

”Masyarakat yang menerima kiriman paket tidak jelas asal usulnya, mencurigakan segera menghubungi BNN,” imbuhnya.

Laporan bisa disampaikan ke nomor telepon, sms atau WhatsApp BNN NTB yakni 085238944442.

”Bisa juga lapor ke aparat kemanan lainnya,” ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved