Syarat Penerima Bantuan KPM PKH Rp 3,5 Juta, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di dtks.kemensos.go.id

Syarat usaha untuk menjadi penerima bantuan KPM PKH uang tunai Rp 3,5 juta, cek namamu terdaftar atau tidak di situs resmi dks.kemensos.go.id

Editor: wulanndari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUNLOMBOK.COM - Syarat usaha untuk menjadi penerima bantuan KPM PKH uang tunai Rp 3,5 juta, cek namamu terdaftar atau tidak di situs resmi Kemensos dks.kemensos.go.id.

Akses dan login ke laman dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima BLT KPM PKH senilai Rp 3,5 juta dari Kemensos.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP setelah login ke dtks.kemensos.go.id.

Diketahui, Kementerian Sosial mengadakan program bantuan kepada KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta.

Baca juga: Setelah Dua Tahun, 297 Ribu Korban Gempa NTB Akhirnya Terima Bantuan Jaminan Hidup

Baca juga: Akses https://eform.bri.co.id untuk Cek Penerima Bantuan UMKM dan Cara Cairkan Uang Rp 2,4 Juta

Dikutip dari Kompas, bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi Covid-19.

Masing-masing penerima akan mendapat bantuan senilai Rp 500 ribu, sehingga Kemensos menghitung total anggaran Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU) mencapai Rp 5 miliar.

Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan persnya pada Senin (16/11/2020) mengatakan, bantuan ini akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha.

"KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya. Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro," ujar Juliari.

Adapun KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta, dikutip dari TribunPontianak.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan UMKM Tak Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Penyebab Uang BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Diblokir Bank, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Jenis Usaha yang Berhak Mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

1. Kelontong.

2. Kuliner.

3. Pertanian.

4. Pedagang.

5. Penjahit.

6. Peternak.

Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

Baca juga: Kuota Paket Data 50 Gb untuk Ratusan Ribu Mahasiswa PTKI Siap Disalurkan Mulai Besok

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Dapat Bantuan

Syarat Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

1. Warga miskin atau rentan miskin

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

3. Memiliki usaha

Pendaftaran BLT KPM PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi dtks.kemensos.go.id atau melihat daftar penerima bantuan Rp 3,5 juta menggunakan NIK KTP.

Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi, jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Jika Anda berhak mendapatkan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Cara Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

- Login dtks.kemensos.go.id atau klik di sini.

- Klik Cek Bansos di pojok kiri atas

- Masukkan NIK dan nama sesuai yang ada di KTP

- Akan muncul pemberitahuan apakah NIK terdaftar sebagai penerima BLT KPM PKH atau tidak.

(Tribunnews.com/Widya) (TribunPontianak.co.id/Ridhoino Kristo Sebastianus Melano) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Siapkan NIK: Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved