Mengaku Butuh Biaya Berobat Adiknya, Karyawan Toko Musik di Ampenan Kuras Isi Toko Bosnya
KA menyalahgunakan kepercayaan pemilik toko HRD Musik, di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kelakuan pria berinisial KA alias Yong (28 tahun), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tidak patut ditiru.
KA menyalahgunakan kepercayaan pemilik toko HRD Musik, di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Dia menguras isi toko musik yang dijaganya.
Akibat perbuatannya, Yong kini harus meringkuk di penjara Polsek Ampenan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia karyawan toko sekaligus orang yang diberi kepercayaan menjaga toko itu,’’ ungkap Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Rusdi Hamid, didampingi Kasubag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Senin (21/12/2020).
Berdasarkan informasi kepolisian, pemilik sangat percaya kepada pelaku.
Karena dipercaya, pemilik hanya sekali seminggu datang ke toko untuk mengontrol usahanya.
Tapi beberapa waktu lalu, saat datang ke toko, pemilik terkejut banyaknya peralatan musiknya hilang.
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi: Tri Risma, Sandiaga Uno, hingga Fadli Zon Berpotensi jadi Menteri
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan KPM PKH Rp 3,5 Juta, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Setelah Dua Tahun, 297 Ribu Korban Gempa NTB Akhirnya Terima Bantuan Jaminan Hidup
Seperti efek gitar berbagai merek. Ampli berbagai merek.
Dua unit mixer. 1 unit mixer audio line. 1 buah guitar akustik merek Gibson, 6 buah standar dan sejumlah peralatan lainnya.
Karena itu, korban melapor ke kepolisian dengan kerugian sekitar Rp 30 juta.

Penyelidikan digeber petugas dan tidak mudah mencari pelaku.
Dari hasil pemeriksaan saksi terungkap, hanya pelaku yang memegang kunci toko.
Tanpa menunggu lama, Yong pun ditangkap polisi di rumahnya.
Baca juga: Partisipasi Pemilih Tinggi di Tengah Pandemi, Dompu Pecahkan Rekor tapi Mataram Banyak Golput
Baca juga: Aspal Sirkuit MotoGP Mandalika dari Inggris, Pagar dan Saluran dari Jerman
"Pelaku kami tangkap hari Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 18.30 WITA tanpa perlawanan,’’ sebutnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku cukup rapi.
Dari olah TKP yang dilaksanakan petugas, tidak ditemukan kerusakan apapun di lokasi.
"Pintu dan sebagainya tidak ada yang rusak. Karena memang kan dia bawa kunci toko. Jadi mudah sekali dia kuras isinya,’’ beber Rusdi.
Yong tidak bisa mengelak dengan fakta yang dikantongi petugas.
Ia mengaku, sebagian isi toko sudah dijual dan digadai.
Sebagian barang curian dititip di rumah temannya.
Beberapa peralatan musik berhasil diamankan petugas dan dijadikan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan ini adalah hasil curian yang belum sempat dijual," kata Ipda Rusdi Hamid.
Yong mengaku, mencuri karena butuh biaya untuk menebus berobat adik kandungnya.
Namun pengakuan pelaku masih akan didalami.
Pelaku baru delapan bulan bekerja di sana.
Sebelumnya, sudah ada pencurian di toko tersebut sehingga Yong disuruh jaga.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)