Catherine Wilson Terima Dijerat Pasal Pengedar Narkoba, Apa Ancaman Hukumannya?

Artis Catherine Wilson terima dijerat pasal pengedar narkoba, apa sebenarnya ancaman hukumannya?

Editor: wulanndari
Tribunnews/Herudin
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020) - Artis Catherine Wilson terima dijerat pasal pengedar narkoba, apa sebenarnya ancaman hukumannya? 

Chaterine Menerima

Artis yang akrab disapa Keket itu tak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan itu.

Ia menerima ancaman hukuman yang akan ia peroleh.

"Saya menerima pak hakim," ucap Keket.

Pasal 114 merupakan pasal yang dilayangkan JPU atas dakwaan pengedar narkoba kepada Catherine.

Pasal tersebut berbunyi, 'Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.'

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Pakai Hijab, Kata Kuasa Hukumnya, Keket Lebih Religius

Kuasa Hukum Tuntut Bukti

Meski Keket mengatakan menerima dakwaan tersebut, namun kuasa hukum meminta agar jaksa membuktikan layak tidaknya Chaterine Wilson dikenakan pasal pengedar tersebut.

Verna Wahono menilai Keket tidak layak dijerat dnegan pasal 114 tersebut.

Meski begitu ia tetap menghormari jaksa dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.

Barang Bukti

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

(Tribunnews.com/Tio, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Fakta Sidang Perdana Catherine Wilson: Kenakan Hijab hingga Dijerat Pasal Pengedar, Ini Ancamannya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved