Catherine Wilson Terima Dijerat Pasal Pengedar Narkoba, Apa Ancaman Hukumannya?

Artis Catherine Wilson terima dijerat pasal pengedar narkoba, apa sebenarnya ancaman hukumannya?

Editor: wulanndari
Tribunnews/Herudin
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020) - Artis Catherine Wilson terima dijerat pasal pengedar narkoba, apa sebenarnya ancaman hukumannya? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Artis Catherine Wilson terima dijerat pasal pengedar narkoba, apa sebenarnya ancaman hukumannya?

Catherin Wilson menjalani sidang perdananya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (8/12/2020).

Digelar secara virtual, Catherine Wilson menjalani sidang tersebut dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.

Sedangkan hakim, JPU, dan pengacara dari Pengadilan Negeri Depok.

Berikut fakta terkait sidang perdana Catherine Wilson yang Tribunnews.com himpun dari Wartakotalive.com.

Berhijab

Pada sidang perdana ini, penampilan dari Chaterine Wilson terlihat berbeda dari yang biasanya.

Dilansir Wartakotalive.com, Chaterine menghadiri sidang dengan mengenakan hijab berwarna abu-abu.

Diakui sang kuasa hukum Verna Wahono, selama mendekam di tahanan dan juga di panti rehab, Catherine memang lebih dekat pada agama.

"Seperti yang sudah saya pernah bilang dia (Catherine) sering solat dan puasa. Ya maksdunya dengan adanya hal ini dia lebih religius," jelasnya.

Baca juga: 16 Artis Terjerat Kasus Narkoba: Dwi Sasono, Catherine Wilson, Lucinta Luna hingga Millen Cyrus

Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Titipan, Pihak Kejaksaan Ungkap Peluang Catherine Wilson Lanjutkan Rehabilitasi

Dijerat Pasal Pengedar

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Chaterine Wilson dengan berlapis.

Ia didakwa bersalah dengan pasal berlapis bahkan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan itu seperti dilaporkan Wartakotalive.com.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved