Juliari Batubara Pernah Memberikan Nasihat Jangan Korupsi: Kasihan Anak Istrimu, Mereka Malu

Juliari Peter Batubara, pernah memberikan nasihat agar tidak melakukan korupsi. Ia kemudian menggambarkan contoh keserahakan seseorang.

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Awal dugaan kasus yang menyeret Juliari Peter Batubara

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, kasus ini diawali dengan pengadaan Bansos penanganan Covid-19.

Bansos berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Kemudian, Juliari Batubara menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Akhirnya disepakati adanya fee tiap paket Bansos oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.

Selanjutnya, oleh MJS dan AW pada Mei sampai November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang tiga diantaranya yakni AIM, HS dan juga PT RPI.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar R 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.

Baca juga: 4 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, dari Juliari Batubara hingga Imam Nahrawi

Sudah ada 5 tersangka

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kepada enam orang Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta.

Adapun keenamnya sebagai berikut:

1) MJS (PPK di Kemensos)
2) WG (direktur PT TPAU)
3) AIM (Swasta)
4) HS (Swasta)
5) SN (Sekretaris di Kemensos)
6) SJY (Swasta)

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, baik sebagai penerima dan pihak pemberi, dengan rincian:

Sebagai Penerima
1. JPB.
2. MJS.
3. AW.

Sebagai Pemberi
1. AIM.
2. HS.

Juliari Batubara sempat buron

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved