Dana Rp 24,37 Triliun Mengalir ke NTB Tahun Depan

Total belanja pemerintah pusat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021 direncanakan Rp 24,37 triliun lebih.

Tribunlombok.com/Sirtu
Tampak halaman depan kantor Gubernur Provinsi NTB 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Total belanja pemerintah pusat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021 direncanakan Rp 24,37 triliun lebih.

Dana tersebut dialokasikan kepada kementerian/lembaga di wilayah NTB sebesar Rp 8,96 triliun.

Kemudian dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk 11 pemerintah daerah di NTB Rp15,41 triliun.

”Anggaran 2021 diarahkan untuk meningkatkan quality control hasil dan mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB H Syarwan, Kamis (3/12/2020).  

Baca juga: Event MotoGP Sebentar Lagi, DPD RI Minta Pembangunan di Mandalika Dipercepat

Selain itu, dana-dana belanja yang dikirim ke daerah juga diharapkan dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.

DJPb Wilayah NTB sendiri telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga di NTB.

Tonton Juga :

Secara keseluruhan, dokumen DIPA belanja kementerian/lembaga di wilayah NTB sebanyak 375 DIPA senilai Rp 8,96 triliun.

Baca juga: Azan Ditambah Seruan Jihad, TGB: Oknum yang Mengubah Lafaz Azan Telah Mempermainkan Agama

Belanja itu akan dibayar melalui 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di NTB.

Seperti KPPN Mataram dengan 236 DIPA senilai Rp 7,26 triliun.

Kemudian KPPN Selong sebanyak 25 DIPA senilai Rp 347,63 miliar.

KPPN Sumbawa Besar 48 DIPA senilai Rp 513,21 miliar, dan KPPN Bima 66 DIPA senilai Rp 842,78 miliar.

Sedangkan alokasi TKDD ke 11 pemerintah daerah di NTB terdiri dari beberapa jenis belanja.

Mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 8,37 triliun.

Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 792,08 miliar.

Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 4,64 triliun.

Dana Insentif Daerah (DID) Rp 362,80 miliar.

Serta Dana Desa sebesar (DD) sebesar Rp 1,25 triliun.

Penyerahan DIPA kepada pemerintah daerah dan seluruh kementerian/lembaga digelar di Lombok Wildlife Park, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Selain Balap MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah World Superbike

”DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara atas beban APBN,” jelasnya.

Sebelumnya, DIPA induk tahun 2021 diserahkan presiden kepada para menteri, pimpinan lembaga, dan gubernur tanggal 25 November 2020.

”Setelah DIPA diterima, diharapkan seluruh satuan kerja serta kepala daerah mempercepat realisasi anggaran,” harapnya.

Tapi kecepatan menggunakan dana harus diimbangi dengan ketepatan, transparan, dan akuntabel.

”Kita tunjukkan kerja nyata untuk rakyat dalam melaksanakan program pembangunan,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved