Kasus Pencucian Uang Hasil Bisnis Narkoba di NTB Terbanyak di Indonesia
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan bisnis narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terbanyak di Indonesia.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan bisnis narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terbanyak di Indonesia.
"Polda NTB terbanyak tangani kasus TPPU narkoba di Indonesia, ada 7 kasus," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Rabu (2/12/2020).
Dengan banyaknya kasus TPPU narkoba di NTB, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi asistensi khusus terhadap semua kasus TPPU tersebut.
"Jadi nanti akan datang tim dari PPATK untuk mendampingi dan membantu Polda NTB mengungkapnya," ujar Helmi.
Asistensi atau pendampingan PPATK mempermudah tim Polda NTB mengungkap kasus TPPU itu.
Baca juga: Kapolda NTB: Siapa Pun Terlibat Jaringan Narkoba Kami Tangkap!
Baca juga: Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Total 12,8 Kg Sabu, 621 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2020
Nilai keseluruhan TPPU hasil bisnis narkoba belum diketahui pasti.
"Tapi kita sudah melakukan penyitaan berupa aset rumah, mobil, motor, emas, dan banyaklah," katanya.
Nilai aset tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Guna menyelesaikan 7 kasus TPPU tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB telah berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk kejaksaan.
"Kita minta PPATK melakukan analisis keuangan sudah, menghubungi bank untuk meminta (rekam) transaksi keuangan sudah," katanya.
Pembuktian TPPU narkoba menurutnya tidak sulit.
Semua tergantung kesungguhan petugas untuk menyelesaikannya.
"Jadi ngak ada yang sulit-sulit itu. Ketika kita mulai masuk yang sulit-sulit ngak kerja namanya nanti," tandas Helmi.
(*)