Baru Sebulan Keluar Penjara, Pemuda Asal Ampenan Mataram Ini Mencuri Lagi

Penjara tidak membuat kapok MM (24 tahun), pemuda asal Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram

Dok. Polsek Ampenan
RESIDIVIS: MM (24 tahun) digiring anggota Polsek Ampenan karena mencuri kerangka sepeda motor 

"Ketenangan warga memudahkan kami mengamankan pelaku, dia tidak melakukan perlawanan,’’ bebernya.

Setelah mengamankan pelaku, terungkap MM adalah seorang residivis.

Ia baru saja bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Oktober 2020.

"Pelaku ini residivis di kasus pencurian handphone," katanya.

Sebelumnya, MM divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas Oktober lalu.

Dengan perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Walau kasus pencurian MM tergolong kecil, tapi menjadi atensi kami karena dia residivis," kata Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta.

Baca juga: Awalnya Tertib Membayar, Pria Asal Ampenan Gelapkan 16 Mobil Sewa : Total Senilai Rp 1,5 Miliar

Ia telah mendapatkan pembinaan di Lapas Mataram. Harusnya bisa mengubah perilaku.

"Semoga dia jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,’’ kata Raditya.

Dari penangkapan MM, petugas mendapatkan dua unit rangka motor.

Kedua rangka ini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti.

‘’Satu rangka belum dijual. Rencana mau dijual Rp 400 ribu,’’ bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved