Awalnya Tertib Membayar, Pria Asal Ampenan Gelapkan 16 Mobil Sewa : Total Senilai Rp 1,5 Miliar
Pria berinisial RA (35 tahun), warga Ampenan Selatan, Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria berinisial RA (35 tahun), warga Ampenan Selatan, Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan.
Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan belasan mobil milik satu rental mobil di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku dibekuk setelah menggelapkan belasan mobil sejak Februari 2020.
"Ada belasan mobil milik rent car yang digelapkan pelaku,’’ ungkap Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Ampenan, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Aset Gili Trawangan Ditelantarkan Selama 25 Tahun, Pemprov NTB Tunggu Hasil Kajian Kejaksaan
Modusnya, pelaku pura-pura menyewa mobil.
Mobil pertama disewa bulan Februari.
Tonton Juga :
Pembayaran sewa berjalan lancar dan mobil kembali.
Berikutnya pelaku menambah jumlah mobil yang disewa.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 4 Pegawai Lapas Mataram Dapat Penghargaan
Bukan menambah dua atau tiga mobil, tapi sampai belasan mobil disewa sekaligus.
"Karena dia sudah lama kenal dengan pemilik rent car, jadinya dikasih tambah sewa mobil,’’ bebernya.
Kepercayaan korban lantas disia-siakan pelaku.
Pelaku justru berbuat jahat dengan tidak membayar sewa 16 mobil yang dipinjam.
Tercatat, RA tidak membayar sewa mobil sejak bulan April.
Korban beberapa kali menghubungi pelaku tapi tidak berhasil.
"Korban mulai curiga karena tidak pernah membayar sewa lagi, lalu dia melapor ke Polsek Ampenan dengan kerugian di atas Rp 1,5 miliar,’’ tuturnya.
Baca juga: Remaja Bunuh Diri Karena HP Game Dirusak, Polda NTB Ingatkan Para Orangtua
Gali Lobang Tutup Lobang
Kepolisian mulai melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Hasilnya, belasan mobil tersebut digadaikan pelaku di sejumlah tempat.
Di antaranya di Kuta Lombok Tengah, Sekotong Lombok Barat dan sejumlah tempat lainnya.
Satu persatu mobil yang digadaikan pelaku berhasil disita tim Polsek Ampenan.
"Mobilnya digadai, ada yang Rp 35 juta sampai Rp 45 juta," ungkap AKP Raditya Suharta.
RA mengaku melakukan itu untuk menutup modal sebelumnya.
"Gali lobang tutup lobang pelaku ini,’’ kata Raditya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Pada Minggu dini hari (22/11/2020), pukul 02.00 Wita, pelaku ditangkap di jalan By Pass II Terong Tawah.
"Pelaku kami amankan saat sedang membawa mobil rent car yang akan dibawa ke Sekotong Lombok Barat,’’ ungkap perwira polisi balok tiga ini.
Baca juga: Empat Petani Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sumur Tua, Awalnya Ingin Menolong
Kini RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria berbadan gempal itu terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(*)