Awalnya Tertib Membayar, Pria Asal Ampenan Gelapkan 16 Mobil Sewa : Total Senilai Rp 1,5 Miliar

Pria berinisial RA (35 tahun), warga Ampenan Selatan, Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan

Dok. Polsek Ampenan
PENIPU: Pelaku pelenggapan 16 mobil sewa, RA (pakai baju tahanan) digiring anggota Polsek Ampenan, saat keterangan pers, Jumat (27/11/2020).  

Korban beberapa kali menghubungi pelaku tapi tidak berhasil.

"Korban mulai curiga karena tidak pernah membayar sewa lagi, lalu dia melapor ke Polsek Ampenan dengan kerugian di atas Rp 1,5 miliar,’’ tuturnya.

Baca juga: Remaja Bunuh Diri Karena HP Game Dirusak, Polda NTB Ingatkan Para Orangtua

Gali Lobang Tutup Lobang

Kepolisian mulai melakukan penelusuran dan penyelidikan.

Hasilnya, belasan mobil tersebut digadaikan pelaku di sejumlah tempat.

Di antaranya di Kuta Lombok Tengah, Sekotong Lombok Barat dan sejumlah tempat lainnya.

Satu persatu mobil yang digadaikan pelaku berhasil disita tim Polsek Ampenan.

"Mobilnya digadai, ada yang Rp 35 juta sampai Rp 45 juta," ungkap AKP Raditya Suharta.

RA mengaku melakukan itu untuk menutup modal sebelumnya.

"Gali lobang tutup lobang pelaku ini,’’ kata Raditya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

Pada Minggu dini hari (22/11/2020), pukul 02.00 Wita, pelaku ditangkap di jalan By Pass II Terong Tawah.

"Pelaku kami amankan saat sedang membawa mobil rent car yang akan dibawa ke Sekotong Lombok Barat,’’ ungkap perwira polisi balok tiga ini.

Baca juga: Empat Petani Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sumur Tua, Awalnya Ingin Menolong

Kini RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria berbadan gempal itu terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved