Polda NTB Bongkar Pabrik Sabu di Rumah Seorang 'Ustaz' Kawasan Lombok Timur

Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek pabrik sabu rumahan, di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Dok. Polda NTB
PABRIK SABU: Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti dan para tersangka pengedar sabu, di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020). 

Mereka adalah SS alias Ustad (45), warga Lingkungan Peringesele, Kecamatan Peringesele Lombok Timur.

Ia diduga sebagai pemilik pabrik pembuat sabu.

Kemudin RW alias RIS (43), warga Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Ia merupakan anak buah tersangka SS.

Selanjutnya, disaksikan kepala dusun tim melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka.

"Ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya," ungkap Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.

Alat-alat pabrik sabu yang diamankan berupa 1 unit pemadam api, 1 kotak alumunium foil, 1 unit kompor elektrik oxone, 1 liter mekiheitamin cair, 1 liter mixsofir cair, 1 liter dimethyl sulfoxide cair.

Kemudian 1 liter murni cair, 1 buah gelas ukur merek pyrex ukuran 2 liter, 1 buah gelas ukur 1000 mili liter, 1 buah cawan kaca, dan 1 buah gelas ukur merek pyrex ukuran 1000 mili liter.

Ke-10 orang pelaku merupakan satu kelompok jaringan.

Dalam mendapatkan sabu, mereka disuplai dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ustad.

"Si ustad inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” ungkap Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.

Ia menambahkan, pengungkapkan kasus itu berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“Ditnarkoba telah membangun komitmen dengan Kalapas untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut 10 orang tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian pasal 113 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 114 ayat (2) dengan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved