Polda NTB Bongkar Pabrik Sabu di Rumah Seorang 'Ustaz' Kawasan Lombok Timur

Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek pabrik sabu rumahan, di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Dok. Polda NTB
PABRIK SABU: Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti dan para tersangka pengedar sabu, di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020). 

Kemudian RP alias RZ (25), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

LN alias LM (27), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Ia diduga berperan sebagai seorang kurir.

RAK alias RAM (36), warga Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.

Baca juga: Gubernur NTB Respons Cepat Curhat Pasien di Media Sosial, Bantu Warga Lumpuh di Lombok Timur

Baca juga: Puas di Peringkat 9 Nasional, 9 Wakil NTB Sabet Juara di MTQ Nasional 2020

Baca juga: Surat Gubernur NTB Minta Dana Pilkada Beredar Lagi, Pemprov akan Laporkan Pelaku ke Polisi 

HD alias HM (37), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

HD diduga merupakan bandar narkoba.

Kemudian SH alias DY (32), warga Batu Belek, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Ia diduga seorang pembeli narkotika yang datang ke lokasi tersebut.

"Dengan disaksikan ketua RT dan pemilik kos kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos," kata Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.

Di kamar nomor 1, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 15.28 gram.

Juga alat timbangan digital, 1 kotak hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil, 1 buah alat hisap, serta beberapa handphone.

Di kamar nomor 3, ditemukan 1 klip kecil sabu yang disimpan di dalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram, 1 unit timbangan digital,1 unit HP kecil hitam, 1 buah bong, 1 buah dompet cokelat, dan uang Rp 2,45 juta.

Dan di kamar nomor 4, disita 1 klip kecil sabu yang dibuang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram. Handphone dan uang Rp 7,2 juta.

"Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong, tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya di Kecamatan Pringesela Lombok Timur," terangnya.

Pukul 15.30 Wita, tim tiba di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.

Di sini tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap 2 orang tersangka yang ada di dalam rumah itu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved