Ayah Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tidur, Ibu Korban Curiga Perut sang Anak Membesar

Seorang pria berinisial R (60) nekat merudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan. Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri sedang tidur.

Editor: Wulan Kurnia Putri
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan - Seorang pria berinisial R (60) nekat merudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan. Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri atau ibu korban sedang tidur. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pria berinisial R (60) nekat merudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan.

Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri atau ibu korban sedang tidur.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga karena perut anaknya membesar.

Terkuaknya hal tersebut terjadi pada bulan awal bulan November 2020 saat usia kandungan anaknya 6 bulan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan berawal dari kecurigaan itulah yang membuat peristiwa bejat yang dialami sang anak terbongkar.

Apalagi, sang ibu saat itu langsung mengintrogasi anaknya dan akhirnya kasus tersebut terbongkar.

"Jadi setelah usia kehamilan anaknya 6 bulan, ibu mengetahui tubuh sang anak membuncit dan langsung interogasi yang mana akhirnya mengaku siapa dalang hingga perut anaknya membuncit tersebut," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Dari situ lah, jelas dia, ibu korban tidak terima dan melapor kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku diburu dan langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Majalengka.

"Penangkapan pelaku di rumahnya, karena anaknya menceritakan semuanya kepada ibunya," ucapnya.

Seperti diketahui, peristiwa bejat itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka pada Februari 2020 lalu.

Pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial R (60) tega mencabuli anaknya sendiri berusia 16 tahun hingga hamil 6 bulan.

Namun, saat usia 6 bulan kandungan, perbuatan bejat pelaku terbongkar oleh ibu korban yang menanyakan langsung atas apa yang telah dialami anaknya.

Dan kini, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka.

Pelaku di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved