Berhenti di Depan Minimarket, WNA Amerika Ditangkap karena Diduga Selundupkan Ganja
Seorang Warga Negara Asing (WNA) kelahiran Michigan, Amerika Serikat berinisial JDS (41), ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Saat itu, terduga masih di dalam mobil.
Disaksikan masyarakat umum poliai melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja.
Barang itu disimpan di tas ransel tersangka JDS.
Dari operasi itu, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni 6 bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja.
Kemudian 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal, dan 1 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja. Serta 2 unit mobil Avansa.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)