Berhenti di Depan Minimarket, WNA Amerika Ditangkap karena Diduga Selundupkan Ganja

Seorang Warga Negara Asing (WNA) kelahiran Michigan, Amerika Serikat berinisial JDS (41), ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Today Online
Ilustrasi penjara- Seorang Warga Negara Asing (WNA) kelahiran Michigan, Amerika Serikat berinisial JDS (41), ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Seorang Warga Negara Asing (WNA) kelahiran Michigan, Amerika Serikat berinisial JDS (41), ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB karena diduga menyelundupkan narkotika jenis ganja.

Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu minimarket, wilayah Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat (6/11/2020), pukul 12.30 Wita.

Penangkapan JDS, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim Reserse Narkoba Polda NTB dan Polresta Mataram setelah menangkap LS (33) warga Lembar, Lombok Barat yang merupakan sopir JDS, di hari yang sama.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya menjelaskan, 2 orang tersangka menyelundupkan ganja dengan modus pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Baca juga: Napi Kendalikan Bisnis Sabu dari Lapas, BNN NTB Bidik Oknum Pegawai yang Bermain

Baca juga: Dikirim dari Jakarta, Obat Palsu yang Disita BBPOM Mataram Diperjualbelikan Bebas di Toko Online

Tim mengendus ulah keduanya setelah mendapat informasi ada orang yang akan mengambil paket yang diduga berisi ganja pada jasa pengiriman, di jalan Sriwijaya, Punia, Kota Mataram.

Selanjutnya tim memantau tempat pengiriman barang. Saat tersangka LS, mengambil paket tersebut tim langsung menangkapnya.

DIGELEDAH: Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menggeledah dua tersangka yang diduga selundupkan ganja, Jumat (6/11/2020).
DIGELEDAH: Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menggeledah dua tersangka yang diduga selundupkan ganja, Jumat (6/11/2020). (Dok. Polda NTB)

Dari penangkapan itu, tim menyita barang bukti berupa dua paket.

Paket pertama berisi 6 bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja.

Paket kedua, berisi 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal.

DIGELEDAH: Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menggeledah dua tersangka yang diduga selundupkan ganja, Jumat (6/11/2020).
DIGELEDAH: Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menggeledah dua tersangka yang diduga selundupkan ganja, Jumat (6/11/2020). (Dok. Polda NTB)

Dari tersangka LS kemudian dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Sekotong Lombok Barat, tepatnya di vila yang berada di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat.

Vila itu merupakan tempat tinggal tersangka inisial JDS, laki-laki, kelahiran Michigan 8 Mei 1979, WNA Amerika.

Saat itu, JDS sedang tidak berada di tempat.

Sekitar pukul 12.30 Wita, tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K. mendapat informasi terduga pelaku inisial JDS sedang berhenti di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

"Tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka," katanya.

Saat itu, terduga masih di dalam mobil.

Disaksikan masyarakat umum poliai melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja.

Barang itu disimpan di tas ransel tersangka JDS.

Dari operasi itu, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni 6 bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja.

Kemudian 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal, dan 1 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja. Serta 2 unit mobil Avansa.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved