Berhenti di Depan Minimarket, WNA Amerika Ditangkap karena Diduga Selundupkan Ganja
Seorang Warga Negara Asing (WNA) kelahiran Michigan, Amerika Serikat berinisial JDS (41), ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Seorang Warga Negara Asing (WNA) kelahiran Michigan, Amerika Serikat berinisial JDS (41), ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB karena diduga menyelundupkan narkotika jenis ganja.
Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu minimarket, wilayah Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat (6/11/2020), pukul 12.30 Wita.
Penangkapan JDS, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim Reserse Narkoba Polda NTB dan Polresta Mataram setelah menangkap LS (33) warga Lembar, Lombok Barat yang merupakan sopir JDS, di hari yang sama.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya menjelaskan, 2 orang tersangka menyelundupkan ganja dengan modus pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Baca juga: Napi Kendalikan Bisnis Sabu dari Lapas, BNN NTB Bidik Oknum Pegawai yang Bermain
Baca juga: Dikirim dari Jakarta, Obat Palsu yang Disita BBPOM Mataram Diperjualbelikan Bebas di Toko Online
Tim mengendus ulah keduanya setelah mendapat informasi ada orang yang akan mengambil paket yang diduga berisi ganja pada jasa pengiriman, di jalan Sriwijaya, Punia, Kota Mataram.
Selanjutnya tim memantau tempat pengiriman barang. Saat tersangka LS, mengambil paket tersebut tim langsung menangkapnya.

Dari penangkapan itu, tim menyita barang bukti berupa dua paket.
Paket pertama berisi 6 bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja.
Paket kedua, berisi 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal.

Dari tersangka LS kemudian dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Sekotong Lombok Barat, tepatnya di vila yang berada di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat.
Vila itu merupakan tempat tinggal tersangka inisial JDS, laki-laki, kelahiran Michigan 8 Mei 1979, WNA Amerika.
Saat itu, JDS sedang tidak berada di tempat.
Sekitar pukul 12.30 Wita, tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K. mendapat informasi terduga pelaku inisial JDS sedang berhenti di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
"Tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka," katanya.