Waspada! Pengedar Tramadol Sasar Remaja dan Anak-anak, Apa Dampaknya?
Bila terus menerus dikonsumsi dengan dosis tidak tepat, dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental generasi muda.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Peredaran obat-obat tertentu (OOT) seperti tramadol banyak menyasar generasi muda.
"Modusnya, mereka menjual produk langsung kepada remaja dan anak-anak," ungkap Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram Drs Zulkifli, dalam keterangan persnya, Kamis (5/11/2020).
Kondisi itu menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bila terus menerus dikonsumsi dengan dosis tidak tepat, dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental generasi muda.
Selain remaja dan anak-anak, peredaran OOT juga menyasar kalangan dewasa.
Biasanya, mereka yang tidak mampu membeli narkoba akan membeli obat-obat tersebut karena harganya lebih murah.
Baca juga: Dikirim dari Jakarta, Obat Palsu yang Disita BBPOM Mataram Diperjualbelikan Bebas di Toko Online
Baca juga: BBPOM di Mataram Sita Ribuan Obat Palsu, Dua Pekerja Swasta Ditahan
Zulkifli menjelaskan, Tramadol, Trihekxyphenidyl, Dextrometorphan, dan Alprazolam sebenarnya obat yang diproduksi untuk keperluan medis.
Berbeda dengan narkotika yang dilarang sama sekali. "Narkotika bukan obat," katanya.
Tapi efek samping dari OOT itu yang dicari para pengguna.

"Sebenarnya itu obat tapi ada yang sudah ditarik Badan POM seperti Dextrometorphan, tapi masih dibuat oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Para pelaku masih memproduksi OOT karena tingginya permintaan.
Kepala Seksi Korwas PPNS, Ditreskrimsus Polda NTB Kompol H Ridwan SH menjelaskan, para pengedar OOT tidak memilih jenis pembeli, semua kalangan mereka sasar.
"Anak-anak ya, orang dewasa juga ya, jadi tidak milih," katanya.
Para pelaku tetap mengedarkan OOT karena pembelinya banyak.
Bahkan mereka tidak kapok-kapok ditangkap petugas.
Satu dari dua pelaku yang ditahan petugas BBPOM dan Polda NTB, pada Kamis (5/11/2020) merupakan pemain lama.
Mereka adalah S, warga Pejanggik, Kecamatan Mataram, pemilik Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl.
Kemudian SH, warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, pemilik Dextrometorphan dan obat Alprazolam.
(*)