Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Ini Daftar Upah Minimal Buruh di NTB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Imbasnya, UMP seluruh daerah di Indonesia, termasuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-NTB juga tidak naik.
Bila merujuk besaran UMP dan UMK tahun 2020, maka berikut ini jumlah upah minimum bagi pekerja tahun depan.
UMP Provinsi NTB sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.183.883.
Selanjutnya UMK masing-masing kabupaten/kota yakni, Kota Mataram 2.184.485, Kabupaten Lombok Barat Rp 2.184.425, Lombok Tengah Rp 2.192.987, Lombok Timur Rp 2.184.197, dan Lombok Utara Rp 2.186.053.
Kemudian di Kabupaten Sumbawa Barat Rp 2.278.710, Sumbawa Rp 2.201.613, Dompu Rp 2.187.562, Kabupaten Bima Rp 2.225.000, dan Kota Bima Rp 2.229.800.
Baca juga: Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung karena Cemburu Istrinya Berkirim Pesan dengan Pria Lain
Baca juga: Santri yang Hilang Terseret Arus Air Bah di NTB Belum Ditemukan, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian
Upah minimum ini masih akan berlaku tahun depan seiring kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB Hj Wismaningsih Drajadiah mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi NTB sudah melakukan sidang terkait kebijakan tersebut, Selasa (27/10/2020).
Hasilnya akan diumumkan secara resmi ketua dewan pengupahan 31 Oktober mendatang.
”Kita di daerah menyesuaikan saja dengan kebijakan pemerintah pusat dan akan sosialisasi ke kabupaten/kota,” kata Wismaningsih, Rabu (28/10/2020).
Karena kebijakan tersebut sudah menjadi kebijakan pusat, daerah tinggal menyesuaikan diri.
”Kami hanya menindaklanjuti surat edaran dari kementerian,” jelasnya.
Wisma berharap, dengan kebijakan tersebut ada keselarasan dan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja dalam situasi saat ii.
”Karena dua pihak ini saling membutuhkan,” ujar mantan kepala Dinas Sosial NTB itu.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, pengusaha kesulitan bertahan karena perekonomian sedang lesu.
Tapi di sisi lain, para pekerja juga kesulitan karena upah mereka dikurangi dan sebagian lagi di-PHK.
Kalau pengusaha tidak bisa bertahan, pekerja juga terancam tidak punya pekerjaan lagi.
”Inilah kondisi dan situasi yang harus saling memahami,” imbuhnya.
Wisma mengakui, tidak semua pihak senang dengan kondisi saat ini. Tapi suka tidak suka harus bisa saling memahami satu sama lain.
”Yang pasti pemerintah tetap memperhatikan para pekerja dengan berbagai program,” jelasnya.
Program bantuan seperti bantuan subsidi upah (BSU) yang akan diperpanjang sampai tahun depan.
Kemudian kartu prakerja juga masih ada untuk membantu mereka yang dirumahkan selama masa pandemi Covid-19.
”Meski upah tidak naik tapi ada program yang diluncurkan kepada para pekerja,” tandasnya.
(*)