Seorang Ayah di Bima Ruda Paksa Putri Kandungnya Berkali-kali, Sebut Syarat Minta Ponsel

Seorang ayah berinisial AH (45) asal Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Dok. Polres Bima
AH, terduga pelaku Rudapaksa terhadap putri kandungnya. 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA-Seorang ayah berinisial AH (45) asal Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Aksi bejatnya terungkap setelah korban berinisial BK (15) menceritakan perbuatan pelaku ke pihak keluarga.

Dari pengakuan korban, sang ayah merudapaksa korban berkali-kali.

Kapolsek Bolo Iptu Juanda dalam rilisnya mengungkap, kelakuan biadab AH terungkap setelah putrinya bercerita ke keluarga, Senin (26/10/2020).

"Peristiwanya sudah lama. Tapi korban baru ceritakan tadi malam, pukul 20.30 Wita," kata Kapolsek Iptu Juanda, mengutip keterangan korban.

Pelaku melakukan aksi tersebut sejak Mei 2020. Saat itu, korban meminta kepada pelaku dibelikan HP seharga Rp 300 ribu.

Sang ayah pun menyanggupinya dengan syarat, sang putri harus melakukan tindakan asusila dengannya 1 kali.

Baca juga: Prihatin Siswi SMP di Lombok Tengah Menikah, Ini Kata Wakil Gubernur NTB

"Saat itu korban menolak. Tapi karena terduga pelaku terus merayu, akhirnya korban menyerahkan diri dan dirudapaksa oleh sang ayahnya," ungkap Juanda.

Tidak sampai di situ, selang 1 minggu kemudian, terduga pelaku menawarkan uang belanja kepada korban sebanyak Rp 50 ribu.

Setelah mengambil uang, korban tidur karena sudah malam. Namun, korban kaget ketika terduga pelaku memeluk korban.

Selang 1 minggu berikutnya, terduga pelaku kembali memeluk korban dan mengajak melakukan tindakan asusila.

Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya.

"Korban menolak. Kesal karena ditolak, terduga pelaku menampar korban hingga membuatnya kecewa dan menangis," terangnya.

Sekitar pukul 20.40 Wita, Bhabinkamtibmas Desa tumpu Bripka Zia Ulhaq bersama anggota piket setempat menerima laporan dari ketua BPD Desa Tumpu Arhin terkait kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved