Cakar Wajah Emak-emak, Mantan Karyawan Kafe di Mataram Ditangkap Polisi

Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23 tahun).

Dok. Polresta Mataram
PELAKU: BM alias Elen (kanan), warga Abian Tubuh Utara, ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23 tahun), warga Abian Tubuh Utara, Kota Mataram.

Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap emak-emak berinisial KD (50 tahun). 

Penganiayaan disebabkan kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.

Hal itu menyulut emosi pelaku dan mencakar wajah korban hingga memar.

Kini, mantan karyawan di salah satu kafe di Mataram itu harus meringkuk di jeruji penjara.

”Kami menahan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku ini seorang perempuan dan korbannya juga perempuan,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (23/10/2020).

Kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah anak korban di Abian Tubuh Baru.

Kedatangannya untuk menanyakan tentang arisan online yang diikuti pelaku.

Namun terjadi percekcokan antara pelaku dan korban.

Baca juga: 5.000 Rumah Tangga di NTB Belum Menikmati Listrik PLN, Sebagian Besar di Sumbawa dan Bima

Baca juga: Sepeda Listrik Buatan Anak NTB Siap Mejeng di Arena MotoGP Mandalika

Percekcokan itu menyulut emosi pelaku. Elen pun kalap dan menyerang korban.

Elen menjambak rambut dan lansung mencakar leher serta wajah korban.

Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah.

Tangan korban juga terluka karena cakaran perempuan kelahiran Lombok Timur itu.

”Ini karena percekcokan yang membuat pelaku kehilangan kendali. Dia mencakar dan menganiaya korban,’’ tuturnya.

Tidak terima dianiaya. Korban melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.

Berselang beberapa waktu, pelaku akhirnya bisa diamankan dan ditahan petugas.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku emosi karena ada perkataan kasar dari korban yang menyulut emosinya.

Hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka memar diwajah korban.

”Ada perkataan kasar yang diucapkan korban. Itu yang menyulut emosinya,’’ jelas Kadek.

Pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kalap karena tidak terima dengan perkataan kasar korban.

”Dia mengatakan saya macam-macam. Saya tidak terima dikatakan seperti itu,’’ kata Elen sambil menundukkan wajah.               

Dengan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal di atas 2 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved