Cakar Wajah Emak-emak, Mantan Karyawan Kafe di Mataram Ditangkap Polisi
Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23 tahun).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23 tahun), warga Abian Tubuh Utara, Kota Mataram.
Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap emak-emak berinisial KD (50 tahun).
Penganiayaan disebabkan kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.
Hal itu menyulut emosi pelaku dan mencakar wajah korban hingga memar.
Kini, mantan karyawan di salah satu kafe di Mataram itu harus meringkuk di jeruji penjara.
”Kami menahan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku ini seorang perempuan dan korbannya juga perempuan,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (23/10/2020).
Kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah anak korban di Abian Tubuh Baru.
Kedatangannya untuk menanyakan tentang arisan online yang diikuti pelaku.
Namun terjadi percekcokan antara pelaku dan korban.
Baca juga: 5.000 Rumah Tangga di NTB Belum Menikmati Listrik PLN, Sebagian Besar di Sumbawa dan Bima
Baca juga: Sepeda Listrik Buatan Anak NTB Siap Mejeng di Arena MotoGP Mandalika
Percekcokan itu menyulut emosi pelaku. Elen pun kalap dan menyerang korban.
Elen menjambak rambut dan lansung mencakar leher serta wajah korban.
Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Tangan korban juga terluka karena cakaran perempuan kelahiran Lombok Timur itu.
”Ini karena percekcokan yang membuat pelaku kehilangan kendali. Dia mencakar dan menganiaya korban,’’ tuturnya.