Siswa SMK Nikahi Dua Gadis Sekaligus, Kepala KUA Sekotong Sesalkan Tidak Lapor
Kepala KUA Sekotong Lombok Baat sesalkan siswa SMK nikahi 2 gadis tak lapor, padahal dekat Kantor KUA
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Warga setempat juga tidak datang konsultasi ke KUA. "Jelas tidak tercatat di KUA juga," katanya.
Warga, kata Fathurahman, takut jika melapor pernikahan itu tidak diizinkan.
Baca juga: NTB Disebut Supermarket Bencana, Ini Strategi Pemprov NTB Kurangi Risiko Bencana
Sebab baru bisa tercatat di KUA bila berusia 19 tahun.
"Kalau dilaporkan jelas kita akan menyampaikan apa yang menjadi syarat di undang-undang itu," katanya.
Memang dalam kasus pernikahan masyarakat Sasak, pihak keluarga biasanya merasa malu jika pernikahan digagalkan.
"Tapi kita harus pikirkan mudaratnya ke depan lebih besar," ujar pengasuh Ponpes Ahlussunnah Waljamaah NW Brumbaug ini.
(*)
Berita Terkait