Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Cara dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para Usaha Menengah Mikro Kecil di Indonesia selama pandemi, kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Editor: wulanndari
Pixabay.com
Ilustrasi - Cara dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para Usaha Menengah Mikro Kecil di Indonesia selama pandemi, kini diperpanjang hingga Desember 2020. 

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook Ditutup 19 Oktober 2020, Berikut Syarat dan Caranya

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Cara mengetahui pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif:

- Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

- Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fajar, Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved