Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Cara dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para Usaha Menengah Mikro Kecil di Indonesia selama pandemi, kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Editor: wulanndari
Pixabay.com
Ilustrasi - Cara dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para Usaha Menengah Mikro Kecil di Indonesia selama pandemi, kini diperpanjang hingga Desember 2020. 

Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.

Pasalnya, bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

Adapun penyebab data tersebut, dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, bila kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat."

"Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Ilustrasi Uang BLT-
Ilustrasi Uang BLT- Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020(Tribunnews/Jeprima)

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari frequently asked questions (FAQ) di situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved