Ini Tiga Temuan Komnas HAM Soal Sengkata di Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika

Komnas HAM mengaku telah selesai memantau dan menyelidiki aduan warga terkait sengketa lahan di lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP di Mandalika

Dok Humas Pemprov NTB
PERTEMUAN: Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi (tengah) berbicara di hadapan warga dan ITDC, dalam pertemuan di kantor gubernur NTB, Rabu (14/10) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan beberapa temuan mereka terhadap sengketa lahan di lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika atau Mandalika International Street Circuit.

Komnas HAM mengaku telah selesai memantau dan menyelidiki aduan warga terkait sengketa lahan di kawasan tersebut.

”Komnas sudah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan atas aduan warga terkait sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, setelah bertemu warga, pemerintah daerah, dan PT ITDC, di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: UPDATE Listrik Pulau Lombok Kembali Pulih Setelah Padam 11 Jam Lebih

Dari 17 bidang tanah yang diadukan oleh 15 orang warga, secara garis besar ada tiga temuan Komnas HAM.

Pertama, beberapa bidang lahan merupakan milik warga.

”Dan memang harus dibayar oleh PT ITDC,” katanya.

Kedua, beberapa bidang lahan yang diklaim warga belum lengkap bukti-bukti kepemilikannya.

”Ini harus dilengkapi oleh pengadu untuk disandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki ITDC,” katanya.

Temuan ketiga, ada lahan yang memang merupakan milik PT ITDC.

Sebab dari bukti-bukti yang mereka sandingkan, lahan itu memang menjadi milik perusahaan.

Belum Final

Meski demikian, Komnas HAM belum bisa menyebut secara gamblang berapa lahan yang harus dibayar ITDC, lahan milik ITDC, dan lahan yang belum lengkap bukti-buktinya.

”Ini belum final, kalau ngomong berapa yang harus dibayar berarti kan sudah final,” katanya, pada wartawan.  

Masih ada waktu tiga hari sejak pertemuan Rabu (14/10/2020) bagi warga untuk melengkapi bukti-bukti kepemilikan lahan yang diklaim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved