Daftar Aturan PSBB Total DKI Jakarta, Usaha yang Boleh Tetap Buka dan Denda
Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.
Hal ini setelah sebelumnya DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi dengan sejumlah kelonggaran.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan PSBB total akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
PSBB total ini akan diberlakukan selama dua pekan.
• Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Senin 14 September, Ini Syarat dan Panduannya
Anies mengatakan, PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.
"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."
"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.
Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.