Sri Mulyani Berikan Pulsa Gratis pada PNS Rp 400 Ribu per Bulan untuk Eselon I dan II

Adapun besaran tunjangan yang diberikan yakni Rp 400 ribu per bulan bagi pejabat Eselon I dan II/yang setara.

Editor: wulanndari
Tribunnews.com
Ilustrasi - Adapun besaran tunjangan yang diberikan yakni Rp 400 ribu per bulan bagi pejabat Eselon I dan II/yang setara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, resmi memutuskan memberikan tunjangan pulsa gratis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nilai maksimal Rp 400 ribu per bulan.

Keputusan itu resmi ditetapkan Sri Mulyani melalui terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK/02/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi tahun Anggaran 2020. 

Dalam salinan KMK Nomor 394/KMK/02/2020 yang diperoleh Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020), tunjangan pulsa gratis diberikan kepada pegawai yang dalam melaksanakan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Adapun besaran tunjangan yang diberikan yakni Rp 400 ribu per bulan bagi pejabat Eselon I dan II/yang setara. 

Sedangkan, Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah diberikan tunjangan sebesar pulsa Rp 200 ribu per bulan.

Selain itu, dalam KMK ditetapkan juga pemberian biaya paket data paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring yang bersifat insidentil.

Keputusan Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi pegawai negeri sipil ( PNS) di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 200.000 per bulan ( bantuan pulsa Rp 200.000 untuk PNS).

Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.

“Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH. Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa ( tunjangan pulsa PNS),” kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020), sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Halaman selanjutnya>>>

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved